Ket Foto : Kepala Dinas PMD Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan, lakukan penandatanganan kerjasama dengan Kejari Kapuas dalam program pengawalan dan pengawasan pemanfaatan dana desa, Selasa (30/1/2024). FN-Red
Kuala Kapuas (Fastnews) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah penandatanganan perjanjian kerja sama atau MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, dalam program pengawalan dan pengawasan pemanfaatan dana desa.
“Tentunya kerjasama ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan mencegah terjadinya persoalan hukum dalam pengelolaan anggaran desa,” kata Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi, usai menyaksikan kerjasama tersebut, Selasa (30/1/2024).
Selain itu, sambungnya, besarnya anggaran desa tentu melahirkan konsekuensi bagi pemerintah untuk menjamin akuntabilitas pengelolaannya serta mencegah terjadinya penyimpangan dalam penggunaannya.
Orang nomor satu di kabupaten setempat ini, sangat menyambut baik dan mengapresiasi atas terlaksananya penandatanganan perjanjian kerjasama antara DPMD Kapuas dengan Kejari Kapuas dalam hal program pengawalan dan pengawasan pemanfaatan dana desa.
Lebih lanjut Erlin Hardi menyampaikan visi pembangunan pemerintah Kabupaten Kapuas dari desa yang setidaknya memuat dua aspek yang strategis untuk membangun di daerah setempat kedepannya,
“Visi ini setidaknya memuat dua aspek strategis yaitu ADD tematik kepada desa yang menitik beratkan pada perlibatan aktif pemerintah desa dalam mengatasi permasalahan di desa secara lebih spesifik dan tematik sesuai kondisi dan permasalahan yang dihadapi masyarakat saat ini, aspek kedua Kapuas Growth Center di beberapa kecamatan yang merupakan daerah penyangga (buffer zone) wilayah Kabupaten Kapuas,” tuturnya.
Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, ia berharap aparat pemerintah desa bisa memanfaatkan untuk lebih mengetahui dan bisa lebih belajar tentang aturan-aturan di dalam pelaksanaan kegiatan yang ada di desa, sehingga jangan sampai nantinya para kepala desa, lurah, camat bergerak di luar daripada koridor hukum,
“Maka inilah diharapkan adanya pendampingan dari aparat hukum khususnya Kejaksaan Negeri Kapuas agar pembangunan desa bisa lebih terarah, terukur, dan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku,” harapnya.
Sementara itu, Kajari Kapuas Lutchas Rohman mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah memfasilitasi melalui dinas DPMD Kapuas, sehingga terwujud kerjasama dengan Kejaksaan dalam hal program pengawalan dan pengawasan pemanfaatan dana desa.
“Karena penguatan pembangunan sesuai dengan program pemerintah berakar dari masyarakat desa dan penguatan ini harus dikawal dan didampingi dimana untuk pembangunan nanti biar lebih lancar dan cepat terlaksana,” demikian Lutchas Rohman.(Red)