Kejari Pulang Pisau Eksekusi Terpidana Tipikor Pembangunan Kawasan Kumuh

Kejari Pulang Pisau Eksekusi Terpidana Tipikor Pembangunan Kawasan Kumuh

Ket Foto : Tim Jaksa Eksekutor Kejari Pulang Pisau, melakukan eksekusi terhadap Terpidana Korupsi pada pembangunan infrastruktur pemukiman kawasan kumuh tahun 2016 di Kecamatan Kahayan Hilir.FN-BS

Pulang Pisau (Fastnews) – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, melakukan eksekusi terhadap terpidana YH, atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kegiatan pembangunan infrastruktur pemukiman kawasan kumuh di Kecamatan Kahayan Hilir, pada tahun 2016.

“Terpidana di masukkan ke dalam Rutan Kelas II B Palangka Raya, untuk menjalani pidana kurungan selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp.200 juta sub 3 bulan kurungan,” kata Kejari Pulang Pisau, Deddy Yuliansyah Rasyid, melalui Kasi Intelijen, Mugiono Kurniawan, di Pulang Pisau, kemarin.

Dijelaskannya, bahwa eksekusi terpidana YH ini, berdasarkan Putusan MA RI Nomor 5830K/Pid.Sus/2023 tanggal 22 November 2023 terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

YH di eksekusi karena terlibat dalam perkara dugaan Tipikor pembangunan infrastruktur pemukiman kawasan kumuh di Kahayan Hilir, yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016. Dimana akibat perbuatannya itu, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3.485.318.607,71.

Ditambahkannya, bahwa yang mengabulkan permohonan kasasi adalah Majelis Hakim MA RI.

Sebelumnya, pada tingkat pertama sebagaimana putusan Hakim PN Tipikor Palangka raya pada tanggal 29 Mei 2023 lalu, terhadap terdakwa YH di vonis terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan namun bukan tindak pidana, sehingga JPU mengajukan kasasi terhadap putusan hakim tingkat pertama tersebut.(BS)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *