Pj Bupati Minta Penerima Dana Hibah Gunakan Dengan Baik

Pj Bupati Minta Penerima Dana Hibah Gunakan Dengan Baik

Ket Foto : Pj Bupati Pulang Pisau, Nunu Andriani, memberikan sambutan pada acara sosialisasi bagi penerima hibah di aula Banama Tingang, Senin (5/2/2024).FN-BS

Pulang Pisau (Fastnews) – Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Nunu Andriani, meminta kepada para penerima dana hibah agar dapat mempergunakan dana yang diberikan dengan sebaik-baiknya dan tepat sasaran.

“Kami berharap bantuan hibah ini bisa tepat sasaran serta dapat  dipertanggungjawabkan oleh lembaga keagamaan penerima bantuan dengan benar, sesuai dengan regulasi yang berlaku sehingga dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan maksud dan tujuannya,” kata Pj Bupati Nunu Andriani, di Pulang Pisau, Senin (5/2/2024).

Hal itu disampaikan oleh orang nomor satu di kabupaten setempat, pada acara sosialisasi bagi Penerima Dana Hibah, di Aula Banama Tingang, Pulang Pisau.

Lebih lanjut disampaikannya, bagi penerima hibah harus menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban setelah kegiatan dilaksanakan serta  menyimpan data terkait administrasi hibah ini  dengan baik, tertib dan lengkap agar dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya dengan disertai bukti-bukti pengeluaran yang sah, agar tidak ada permasalahan dikemudian hari.

“Kami optimis bahwa semua pengurus tempat ibadah dan Lembaga keagamaan  yang hadir merupakan orang terpercaya. Sehingga pengelolaan dan penggunaannya bisa efektif dan maksimal,” harapnya.

Dikatakannya, tujuan dari kegiatan sosialisasi ini agar penerima hibah dapat lebih memahami proses penyusunan proposal dan pelaporannya yang sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.

Bahwa, lanjutnya, belanja Hibah merupakan sarana pemerintah untuk menunjang pelaksanaan fungsi pemerintahan.

Pelaksanaan realisasi atas belanja hibah  harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pertanggungjawaban dan pelaporan atas realisasi anggaran belanja ini haruslah dilaksanakan secara konsekuen.

“Yang selanjutnya dapat dijadikan sarana bagi pemerintah untuk mengambil keputusan dalam sistem penganggaran di tahun anggaran berikutnya. Serta, untuk menjamin pelaksanaan belanja hibah dan belanja tersebut telah sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.

Karena, sambungnya, dana hibah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga sosialisasi ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Secara umum, kata dia, pemberian hibah ditunjukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas  dan manfaat untuk masyarakat.(BS)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *