Ket Foto : Pelaku MS dan barang bukti sabu yang diamankan Polres Pulang Pisau. FN-Polres Pulpis.
Pulang Pisau (Fastnews) – Seorang pria warga asal Sleman Yogyakarta berinisial MS (33) dibekuk Satnarkoba Polres Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku MS ditangkap polisi di sebuah Mess karyawan Afdeling Bravo G 10 No 12 Desa Kantan Muara, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (6/2/2024).
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita melalui Kasi Humas AKP Daspin membenarkan perihal diamankan seorang pria berinisial MS oleh Satnarkoba Polres Pulang, sekitar pukul 16.00 WIB dengan barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu-sabu seberat 15,02 gram yang disimpan dalam dua bungkus klip plastik kecil.
Ditangkapnya pelaku MS, berawal informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika di wilayah perkebunan sawit PT. Borneo Sawit Gemilang ( BSG) setempat. Berangkat dari informasi yang di dapat, petugas langsung melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil menangkap pelaku MS sedang berada di mess karyawan.
“Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh petugas scurity ditemukan barang-barang berupa d bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 15,02 gram, 25 pack plastik klip bening kosong, 1 buah timbangan digital, 1 buah handphone, 2 buah sendok shabu yang terbuat dari sedotan plastik, 2 buah korek api, 2 buah dompet, 2 buah tas selempang, 1 buah alat hisap shabu (Bong), dan uang tunai sebesar Rp.1.200.000,” kata AKP Daspin.
Selanjutnya atas kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polres Pulang Pisau guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian Daspin.(BS)