Ilutrasi
Kuala Kapuas (Fastnews) – Seorang pria paroh baya berinisial AJ (46) di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, ditangkap Polisi, lantaran diduga telah menyetubuhi anak kandunganya sendiri.
“Benar, AJ sudah diamankan di Mapolres Kapuas, kita akan proses lebih lanjut,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, di Kuala Kapuas, Minggu.
Kasus yang menimpa anak berusia 11 tahun ini, berawal dari korban menceritakan kepada salah satu keluarganya bahwa alat kelamin merasa sakit saat buang air kecil akibat kebejatan ayah kandungnya, dan melaporkan peristiwa tersebut kepada Polisi.
Setelah mendapatkan laporan, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan langsung meringkus pelaku AJ di kediamannya. Namun saat ingin ditangkap petugas, pelaku kabur dan menjadi buron pihak Kepolisian selama beberapa bulan.
Upaya pengejaran pun dilakukan oleh petugas, dan akhirnya pada Jumat (23/2/2024), pelaku AJ berhasil diamankan di PT. Berkat Anugrah Agung (BAA) blok K58 Desa Sei Bakau, Kecamatan Sebangau, Kabupaten Pulang Pisau.
“Modusnya adalah korban di ancam oleh ayah kandung korban dan dipaksa untuk melakukan hubungan badan oleh ayah kandung korban,” katanya.
Selain mengamankan pelaku AJ, petugas juga telah mengumpulkan barang bukti kejahatan yang telah dilakukan pelaku, diantaranya berupa satu potong tekstil pakaian yang digunakan korban pada saat kejadian dan Visum Et Repertum (VER).
Atas perbuatan pelaku AJ, Polisi akan menjeratnya tentang kejahatan perlindungan Anak Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU 35 tahun 2014 dan atau ayat (1) dan Ayat (3).
“Untuk ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara,” demikian Iyudi Hartanto.(Red)