Satreskrim Polres Kapuas Tangkap Pria Ini Karena Curi HP

Satreskrim Polres Kapuas Tangkap Pria Ini Karena Curi HP

Ket Foto : YS, terduga pelaku pencurian HP diamankan Satreskrim Polres Kapuas. FN-Satreskrim Polres Kapuas

Kuala Kapuas (FastNews) – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas Polda Kalteng telah menangkap seorang pria berinisial YS (25) warga Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat terduga pelaku kasus pencurian sebuah Handphone (HP).

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyanya melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto mengatakan pelaku diamankan di Jalan Trans Kalimantan Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat.

“Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti sudah dibawa ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut,” kata AKP Iyudi Hartanto, Sabtu (16/3/2024).

Sebelumnya, Kasatreskrim menjelaskan pelaku YS melancarkan aksinya itu pada Rabu malam, (10/1/2024), di sebuah rumah warga di Jalan Durian, Desa Pulau Telo Baru Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng.

Menerima laporan kehilangan dari pihak korban, personel Polres Kapuas melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku, hingga dapat terungkap di bulan Maret 2024 ini.

“Kejadian kala itu bermula saat HP pelapor/korban dipinjam dan digunakan oleh adik kandungnya sendiri,” ucapnya.

Kemudian, disimpan dan diletakkannya di atas kulkas yang berada di dapur rumahnya, hingga adik korban pergi tidur.

“Lalu, sekitar sekira pukul 22.00 WIB adik korban terbangun dan mengecek handphone tersebut, saat itu handphone tersebut masih ada di tempatnya meletakkan pertama,” ujarnya.

Keesokan harinya, yakni pada Kamis, (11/1/2024) sekira pukul 06.00 WIB, adik korban ingin mengambil HP tersebut, namun kaget melihat handphone tersebut sudah raib di tempatnya meletakkan HP tersebut terakhir kalinya.

“Merasa dirugikan dan menduga HP nya dicuri, korban melaporkan kejadian ke Polres Kapuas dan ditindaklanjuti,” ucapnya.

Hingga akhirnya pelaku dapat diamankan dan terungkap modus operandinya pelaku nekat masuk melalui jendela samping dan mengambil HP yang sedang di charge di atas kulkas.

“Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana,” katanya. (RZ)