Puskesmas dan Pemdes di Kapuas Disosialisasikan Terkait Kawasan Tanpa Rokok

Puskesmas dan Pemdes di Kapuas Disosialisasikan Terkait Kawasan Tanpa Rokok

Ket Foto: Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok secara daring untuk Puskesmas dan Pemdes di Kabupaten Kapuas secara virtual, Senin (25/3/2024). FN-Ist

Kuala Kapuas (FastNews) – UPT Puskesmas dan Pemerintah Desa (Pemdes) di wilayah Kabupaten Kapuas, Kalteng disosialisasikan terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) secara daring melalui aplikasi zoom meeting.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2016 tentang KTR di tempat-tempat pemberi pelayanan kepada publik.

Acara diprakarsai dan dibuka secara langsung oleh Kabid Pelayanan Medik RSUD Kapuas, dr. Jum’atil Fajar, didampingi jajarannya dari Manajemen RSUD dan diikuti jajaran puskesmas maupun Pemdes, Senin (25/3/2024)

dr. Jum’atil menyampaikan tujuan sosialisasi Perda KTR ini adalah melindungi kesehatan dari masyarakat, membudayakan hidup sehat dimana memfokuskan pada pentingnya membudayakan hidup sehat di lingkungan masyarakat, menekan angka pertumbuhan perokok pemula, dan penerapan 100 persen KTR.

“Dengan menyampaikan prinsip penerapan KTR yang mencakup larangan total terhadap kegiatan merokok di tempat-tempat umum dan tempat kerja tertutup, untuk memastikan lingkungan yang bebas dari asap rokok bagi semua orang,” katanya.

Lebih lanjut, dijelaskannya penerapan KTR bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok, mendukung gaya hidup sehat, serta mencegah bertambahnya perokok baru, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja.

“Ini adalah bentuk konkret dari upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat, sejalan dengan mandat yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan,” jelasnya.

Karenanya, dirinya berharap kepada Pemdes maupun Puskesmas dapat menerapkan Perda tersebut di wilayah kerjanya masing-masing. (RZ)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *