Ket Foto : Jajaran Dinas PMD Kabupaten Kapuas, bersama Kejari Kapuas, melakukan foto bersama usai melaksanakan sosialisasi dan penguatan kapasitas bagi kades, perangkat desa dan BPD di Kecamatan Kapuas Timur, Selasa (26/3/2024). FN-Dinas PMD Kapuas.
Kuala Kapuas (FastNews) – Sosialisasi dan penguatan kapasitas bagi kades, perangkat desa dan BPD di 17 kecamatan di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, dalam rangka melaksanakan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), kembali berlanjut.
“Kini giliran Kepala Desa, Ketua BPD dan Sekretaris Desa se-Kecamatan Kapuas Timur, menjadi tempat kegiatan kami,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan, melaluiKabid Bina Pemerintahan Desa, Chandra, di Kuala Kapuas, Rabu (27/3/2024).
Kegiatan ini merupakan hasil tindak lanjut perjanjian kerjasama antara Dinas PMD kabupaten setempat dengan Kejaksaan Negeri Kapuas yang ditandatangani pada tanggal 30 Januari 2024.
”Manajemen sangat dibutuhkan dalam pengelolaan pemerintahan desa untuk memberdayakan potensi desa. Manajemen pemerintahan desa yang baik diharapkan bisa menjadi solusi dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di desa mulai dari masalah sumber daya alam, sumber daya manusia, keuangan desa dan lain-lain,” katanya.
Salah satu unsur dalam manajemen pemerintahan Desa adalah Pengawasan (Controlling) khususnya dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa. Di pemerintah kabupaten, pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dilakukan secara berjenjang mulai dari Inspektorat, Camat, Badan Permusyawaratan Desa, Internal Pemerintah Desa (Kepala Desa terhadap Perangkat Desa) dan masyarakat Desa.
Manajemen Pengawasan ini diharapkan dapat berjalan dengan baik khususnya di tingkat desa sehingga perencanaan pembangunan desa yang sudah disusun dan ditetapkan yakni RPJMDes dan RKPDes dapat terlaksana dengan baik dan konsisten.
“Semakin besarnya dana yang masuk dan dikelola oleh desa, maka semakin besar juga resiko, tantangan dan tanggung jawabnya. Untuk meminimalisir atau meniadakan terjadinya penyelewengan pengelolaan keuangan desa yang berdampak pada tindak pidana, para penyelenggara pemerintahan desa perlu diberikan pendidikan hukum melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) ini,” demikian Chandra.(Red)