Kuala Kapuas (FastNews) – DPRD Kabupaten Kapuas telah membentuk tiga Panitia khusus (Pansus) untuk membahas 5 buah Rancangan peraturan daerah (Raperda).
Anggota Pansus sendiri terdiri dari Anggota DPRD Kabupaten Kapuas yang merupakan utusan dari fraksi-fraksi pendukung dewan.
Terkaiti itu, Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Evan Rahman Sahputra berharap Pansus yang telah dibentuk dapat menjalankan tugasnya dengan optimal.
“Kerja Pansus diharapkan lebih cepat dan efektif, agar lima Raperda tersebut bisa menjadi Perda, agar tentunya bermanfaat,” kata Evan, Selasa (26/3/2024).
Sehingga, nantinya jika telah rampung dan disahkan, sesuai apa yang diharapkan, yaitu dapat mempercepat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun, Pansus I untuk Raperda tentang bangunan gedung.
Lalu, Pansus II untuk Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah
Pansus III untuk Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Kapuas nomor 10 tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan dan Raperda tentang kabupaten layak anak atau KLA. (Red)