Ket Foto : Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah.
Kuala Kapuas (FastNews) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Ardiansah, berharap pembahasan tiga buah Raperda yang telah di sampaikan oleh pemerintah daerah setempat, dapat terselesaikan tepat waktu.
“Supaya bisa cepat terelaisasi dan bisa dilaksanakan di Kabupaten Kapuas,” kata Ardiansah, di Kuala Kapuas, Senin (1/4/2024).
Menurut Ardiansah ketiga Raperda tersebut penting untuk dirampungkan, sehingga bisa disahkan menjadi Peraturan daerah (Perda) dan nantinya berdampak positif bagi pembangunan daerah.
“Kalau menurut saya selaku pimpinan dewan ketiga Raperda itu penting, salah satu Raperda itu Kabupaten Layak Anak (KLA),” katanya.
Karena, lanjut politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini, Kabupaten Kapuas membutuhkan hal tersebut karena akan turut menjamin keamanan, kenyamanan dan masa depan anak untuk meraih apa yang dicita-citakan dan terhindar dari hal-hal negatif.
“Seperti yang disampaikan pihak eksekutif itukan diantaranya nanti Raperda itu akan mengatur dan penertiban terkait reklame/iklan-iklan rokok di wilayah Kota Kuala Kapuas,” demikian Ardiansah.
Sementara itu, adapun ketiga Raperda itu adalah tentang Kabupaten Layak Anak, Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 10 tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan, serta Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.(Red)