Ket Foto : Pelaku MA saat diamankan Satres Narkoba Polres Kapuas. FN-Satres Narkoba Polres Kapuas.
Kuala Kapuas (FastNews) – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MA (34) warga Desa Sei Hambawang, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, ditangkap Satres Narkoba Polres Kapuas, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
“Pelaku MA kita tangkap di Pelabuhan Danu Mare Kuala Kapuas, pada Senin malam (1/4/2024) sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas, AKP Subandi, di Kuala Kapuas, Sabtu (6/4/2024).
Dari tangan pelaku MA, Polisi berhasil mengamankan satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 3,12 gram, satu bungkus permen merk FOX’S warna ungu, satu lembar tissue warna putih, satu buah dompet warna biru bertuliskan DRW SKINCARE, satu unit HP merk VIVO Y22 warna hijau dan satu unit sepeda motor merk YAMAHA Jupiter Z1 warna hitam dengan Nopol KH 4269 UE beserta kunci kontak.
Kemudian, pelaku MA beserta barang bukti lalu diamankan pentugas ke Mapolres Kapuas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatan pelaku MA, Polisi akan menjeratnya dalam Pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.(Red)