Ket Foto : Pelaku DA yang diamankan Satres Narkoba Polres Kapuas. FN-Satres Narkoba Polres Kapuas.
Kuala Kapuas (FastNews) – Satuan reserse Narkoba Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil meringkus seorang wanita muda berinisial DA (23) warga jalan Mawar Kuala Kapuas, karena kedapatan memiliki puluhan gram narkotikan jenis sabu siap edar.
“Benar, pelaku dan barang bukti saat ini di amankan di Mapolres Kapuas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas, AKP Subandi, di Kuala Kapuas, Sabtu (6/4/2024).
Pelaku DA yang merupakan pengedar sabu ini, ditangkap petugas di salah satu Hotel di jalan Pemuda Kuala Kapuas, pada Selasa (2/4/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. DA ditangkap, atas informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba.
Atas informasi yang didapat petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti diduga sabu dengan berat 68,71 gram dan satu paket terbungkus kantong plastik kecil dengan berat 1,71 gram siap edar.
Selain mengamankan pelaku DA dan barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti satu unit mobil merk MITSUBISHI XPANDER warna Hitam dengan Nopol DA 1805 JY beserta kunci kontak, satu lembar surat pajak mobil MITSUBISHI XPANDER atas nama Ahmad Fauzan, satu lembar plastik warna hitam, satu unit HP merk OPPO A95 warna hitam dan buah botol air mineral merk CLEO.
Atas perbuatan pelaku, Polisi akan menjeratnya dalam Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 4 hingga 20 tahun penjara.(Red)