Sekda Kalteng Membuka Acara Sosialisasi Undang-Undang Tentang ASN

Sekda Kalteng Membuka Acara Sosialisasi Undang-Undang Tentang ASN

Ket Foto : Sekda Provinsi Kalteng. Nuryakin, saat meberikan sambutan pada sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (17/4/2024). FN-Humas Prov Kalteng.

Palangka Raya (FastNews) – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah, Nuryakin mewakili Gubernur membuka acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (17/4/2024).

Saat membacakan sambutan tertulis Gubernur, Sekda mengatakan di era reformasi dan demokrasi, keberadaan dan kinerja PNS selalu mendapat sorotan maupun kritikan tajam dari semua elemen masyarakat.

“Oleh karena itu, citra kemampuan dan kewajiban PNS sebagai Aparatur Negara ditantang untuk dapat mengantisipasi dan mengakomodir berbagai aspirasi serta harapan masyarakat, bahkan di dalam kesehariannya pun PNS dituntut harus dapat menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat,” kata Nuryakin.

Sekda mengungkapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara telah diterbitkan dengan pertimbangan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan fungsi Aparatur Sipil Negara dan kebutuhan masyarakat.

“Penyempurnaan ini dilakukan untuk menjawab dinamika perkembangan zaman serta guna mewujudkan ASN yang profesional, netral, dan berintegritas melalui aturan terbaru demi terwujudnya ASN yang mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat serta mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila,” terangnya.

Melalui Undang-Undang ini, sambung Sekda, diharapkan akan terlihat transformasi dalam pengelolaan ASN, memastikan profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap lapisan pemerintahan.

“Selain itu, upaya pemberdayaan ASN akan ditingkatkan, sehingga dapat memberikan kontribusi maksimal untuk pembangunan daerah serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, lebih efisien dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Sekda berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik dan menjadi motivasi bagi setiap pegawai untuk berperan aktif dalam upaya peningkatan kualitas dan profesionalisme ASN.

“Sosialisasi hari ini menjadi penting bagi kita semua dalam memahami dampak dan implikasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, salah satunya adalah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dihapuskan, sehingga fungsi kebijakan pengawasan sistem merit pada manajemen ASN diserahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB) dan eksekusinya dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN),” demikian Nuryakin.(Red)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *