Kuala Kapuas (FastNews) – RSUD dr H Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas terus memberikan informasi-informasi terkait dengan pelayanan kepada masyarakat.
Salah satunya terkait dengan prosedur pelayanan bagi pasien JKN/BPJS Kesehatan di RSUD setempat.
Direktur RSUD Kapuas, dr Agus Waluyo menyampaikan prosedur pelayanan untuk kondisi pertama adalah pasien harus datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) yang sesuai dengan pada kartu BPJS Kesehatan.
“Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama. Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk online ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit),” katanya, Selasa (16/4/2024).
Setibanya di rumah sakit, pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan. Pasien bisa saja mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RSUD jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.
“Ada tiga kelas dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, maka kelas saat rawat inap disesuaikan. Jika tak dapat menunjukkan nomor kepesertaan, pasien dirawat dengan tarif pasien umum,” jelasnya.
Dokter bisa saja memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan kembali ke faskes tingkat pertama.
“Jika dokter di RS tidak memberikan surat keterangan kontrol, pemeriksaan selanjutnya kembali ke faskes tingkat pertama,” tuturnya.
Sedangkan, untuk kondisi kedua pasien bisa langsung ke IGD di rumah sakit dalam kondisi darurat.
Pasien (atau yang mendampingi) harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan berupa fisik atau digital di aplikasi MobileJKN. Jika tidak, akan dimasukkan ke tarif pasien umum.
“Pasien bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap sesuai indikasi kesehatan,” pungkasnya. (RZ)