Palangka Raya (FastNews) – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menyampaikan Pendapat Kepala Daerah terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna ke – 5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 DPRD Kalteng, Senin (22/4/2024).
Adapun empat buah Raperda Kalteng tersebut, diataranya tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Perlindungan dan pemberdayaan petani, nelayan dan Pembudi Daya Ikan, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan.
Wagub Edy Pratowo saat menyampaikan Pidato tertulis Gubernur Kalteng memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas diajukannya Rancangan Peraturan Daerah Kalteng yang berasal dari inisiatif DPRD Kalteng dan akan dibahas dengan Gubernur, dalam hal ini Tim Pemerintah Daerah, sebelum mendapat persetujuan bersama.
“Diharapkan kedepan dengan disusunnya Peraturan Daerah oleh kedua Lembaga ini akan menambah produk hukum daerah yang bermutu dan bermanfaat bagi kemajuan Kalimantan Tengah,” harapnya.
“Kami melihat bahwa empat Raperda Inisiatif DPRD ini menunjukan bahwa kita bersama sedang berusaha mewujudkan cita-cita dari UUD 1945 tersebut. Kebijakan untuk penyandang disabilitas, kebijakan untuk petani dan nelayan, kebijakan tentang jaminan ketersediaan lahan pangan, maupun kebijakan dalam hal penyelesaian sengketa atau konflik pertanahan merupakan hal yang cukup penting untuk segera kita buat bersama untuk pembangunan Kalteng ini,” terangnya.
Diharapkan nantinya kebijakan dari raperda-raperda tersebut dapat memberikan kepastian hukum bahkan menjadi solusi terhadap jaminan ketersediaan pangan bahkan kedaulatan pangan bagi masyarakat Kalteng dan tentunya menjadi solusi terhadap permasalahan yang dialami pelaku usaha pertanian pangan di Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila ini.
Pada kesempatan tersebut, Wagub menyatakan menerima empat Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD Kalteng untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib DPRD Kalteng.(Red)