Kuala Kapuas (FastNews) – Perhitungan Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN) RSUD dr H Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas disosialisasikan oleh Tim BPJS Kesehatan Cabang Kuala Kapuas, bertempat di Aula RSUD setempat pada Selasa (23/4/2024).
Kegiatan ini dalam rangka penerapan Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Perpres No. 82 Tahun 2018 mengenai jaminan kesehatan.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Direktur RSUD Kapuas dr. Agus Waluyo, MM, juga didampingi oleh Kabag, Kabid, Kasubbag, dan Kasi, Perwakilan Ketua Komite Medik, Komite Keperawatan, Dokter Umum, Kepala Ruangan / Instalasi, Satuan Pengawasan Internal, dan juga pihak-pihak yang berkaitan.
Dokter Agus saat membuka kegiatan mengatakan sosialisasi perhitungan iuran dari BPJS Kesehatan ini agar memberikan penjelasan kepada seluruh karyawan/karyawati yang menerima gaji atau upah jasa dari pelayanan kesehatan dan bekerja di RSUD Kapuas. “Terkait ada iuran yang belum dibayarkan kepada pihak BPJS Kesehatan,” kata dr Agus.
Adapun yang memberikan sosialisasi ini antara lain dari Kabag. Perencanaan, Keuangan, dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan Palangka Raya Laili Warastuti R, dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kapuas Handayani. Laili mengatakan bahwa dasar perhitungan iuran PNS daerah agak berbeda namanya dengan yang ada di pusat, dimana komponen penghasilan atau upah terdiri atas bermacam jenis seperti gaji atau upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan / tunjangan umum, tunjangan profesi, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“Berdasarkan hasil identifikasi pihak Tim BPJS Kesehatan, maka RSUD Kapuas hampir semua jenis sudah dilakukan pemotongan iuran, hanya satu yang belum yaitu terkait tunjangan profesi dimana dijelaskan jenis yang dimaksud antara lain dari pendapatan jasa medik pelayanan kesehatan, dan itu terhitung sejak awal tahun 2020 hingga sekarang tahun 2024,” ujarnya.
Adapun rincian jumlah pemotongan iuran kepada BPJS yang harus dibayarkan antara lain 1 persen dari Pekerja Penerima Upah (PPU) dan 4 persen ditanggung atau dibayarkan dari Pemberi Kerja.
“Semoga dalam beberapa waktu atau bulan ke depan pihak Bagian Keuangan RSUD Kapuas dapat segera menyelesaikan perihal tersebut karena hal ini sesuai dengan penerapan Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Perpres No. 82 Tahun 2018,” pungkasnya. (RZ)