Inspektorat Kalteng Siapkan Pelaksanaan EPPD

Inspektorat Kalteng Siapkan Pelaksanaan EPPD
Inspektur Daerah Kalimantan Tengah memimpin rapat persiapan EPPD

Palangka Raya (FastNews) – Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah, persiapkan pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) atas Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) TA. 2023 Kabupaten/Kota se-Kalteng.

Dalam persiapan itu, Inspektorat Provinsi Kalteng melakukan Rapat Koordinasi Tim Teknis Daerah yang dipimpin langsung oleh Inspektur Daerah Provinsi Kalteng Saring,  di Ruang Rapat Inspektorat setempat, Rabu (8/5/2024).

Rapat tersebut dihadiri oleh unsur Tim Teknis EPPD Provinsi Kalteng, yaitu dari Inspektorat Daerah Kalteng, BPKP Perwakilan Kalteng, serta Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kalteng.

Dalam arahannya, Inspektur Daerah Kalteng, Saring menyampaikan bahwa pelaksanaan EPPD merupakan perwujudan fungsi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Adapun tujuan utama EPPD adalah untuk menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam upaya peningkatan kinerja, untuk mendukung pencapaian tujuan penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan prinsip good governance.

“Oleh karena itu, Tim Teknis Daerah EPPD harus bekerja optimal, agar potret kinerja masing-masing pemerintah daerah kabupaten/kota bisa menggambarkan kondisi riil daerah,” tegasnya.

Sebagai informasi, pelaksanaan EPPD kabupaten/kota di wilayah Kalteng direncanakan mulai berjalan pada tanggal 13 – 31 Mei 2024. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan oleh Tim Daerah dan Sekretariat Tim Daerah EPPD, yang melibatkan Inspektorat Provinsi, BPKP Perwakilan Kalteng dan juga Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng.

Selain mendengarkan arahan dari Inspektur Daerah Provinsi, dalam rapat tersebut seluruh Tim Teknis Daerah juga diberikan pembekalan teknis yang disampaikan Thomas Segah dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah.

“Evaluasi dan validasi dilakukan langsung oleh tim menggunakan aplikasi SILPPD atas Indikator Kinerja Kunci (IKK) Makro dan IKK Urusan Pemerintahan dengan memperhatikan syarat administratif, syarat substantif dan kondisi khusus pada IKK,” tandasnya.(Red)

 

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *