Pansus II DPRD Kapuas Kunker ke DMPD Banten

Pansus II DPRD Kapuas Kunker ke DMPD Banten
Ket Foto : Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, menerima cendramata dari Plt. Sekretaris DPMD Provinsi Banten, Arif Priyadi, dalam kunker Pansus II DPRD setempat, kemarin. ist

Kuala Kapuas (FastNews) – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, telah melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten, belum lama ini.

Dalam kunjungan tersebut, Pansus II DPRD Kapuas ingin menggali referensi untuk penyusunan Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang menjadi tugas Pansus II DPRD setempat.

Referensi itu digali untuk penyusunan Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Kapuas.

Dalam kunjungan tersebut rombongan yang juga didampingi unsur pimpinan DPRD Kapuas itu diterima oleh Plt. Sekretaris DPMD Provinsi Banten, Arif Priyadi sekaligus menyampaikan referensi/informasi yang diperlukan oleh Pansus II DPRD Kapuas.

Seusai pertemuan itu, Ketua Pansus II DPRD Kapuas, Darwandie menyampaikan dari saran atas referensi yang diberikan oleh DPMD Provinsi Banten diperoleh sejumlah informasi-informasi.

“Apa yang kita dapatkan dari apa yang telah kita simak bersama, bisa kita aplikasikan, akan tetapi kita perlu sounding data dan mind perform ke kota/ kabupaten lain, sehingga perlu kita menghimpun data lagi,” kata Darwandie.

Sebelumnya, informasi yang disampaikan Plt Sekretaris Dinas PMD Provinsi Banten, Arif Priyadi menjelaskan bahwa Pemprov Banten sampai dengan saat ini telah menetapkan sejumlah 522 Masyarakat Hukum Adat (MHA) dengan macam-macam sebutan antara lain sesepuh kampung, rendangan/gurumulan, pupuhu kasepuhan dan lain-lain.

Kesemua MHA ini terletak pada satu Kabupaten yaitu Kabupaten Lebak, regulasi yang mengaturnya yaitu Perda Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2015 tentang pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.

Ia juga memberikan masukan untuk pembentukan Perda Kabupaten Kapuas secara umum yaitu karakter khusus masyarakat adat dapat dijadikan rujukan utama kemana arah indetifikasi.

Artinya tempat tinggal, keyakinan, adat dan norma menunjukan karakteristik pemberdayaan MHA dapat mengacu pada Perda Kabupaten Lebak contohnya pembangunan kawasan peternakan dan perkebunan dengan memaksimalkan faktor faktor potensi SDA dan SDM.

Jika memenuhi syarat MHA dapat diusulkan untuk menjadi Desa Adat yang selanjutnya diatur dengan Perda dimana desa adat ini nantinya akan mengatur sendri wilayah administratifnya.(RZ)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *