Disdukcapil Buka Layanan Aktivitas IKD di Kalteng Expo

Disdukcapil Buka Layanan Aktivitas IKD di Kalteng Expo
Stand Disdukcapil Prov. Kalteng

Palangka Raya (FastNews) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Tengah, membuka layanan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada perhelatan Kalteng Expo Tahun 2024 yang digelar di arena pameran Temanggung Tilung Palangka Raya.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kalteng Rosalia, menjelaskan IKD atau saat ini disebut KTP Digital merupakan Program Inovasi Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. KTP Digital merupakan digitalisasi KTP-el ke dalam handphone, baik itu berupa foto ataupun QR Code. IKD ini sudah diterapkan sejak Tahun 2021 lalu.

Kenapa IKD diperlukan, karena dengan adanya IKD masyarakat akan lebih mudah ketika melakukan transaksi pelayanan publik atau privat hanya melalui telepon genggam karena IKD memiliki beberapa fungsi yakni sebagai bukti identitas, otentifikasi identitas dan otorisasi identitas.

“Keberadaan IKD mempermudah verifikasi data diri tanpa harus membawa kartu fisik, mempermudah mengakses data keluarga serta mempermudah mengakses layanan publik seperti layanan perbankan, vaksin Covid-19, NPWP Ditjen Pajak, kartu ASN, kartu pemilih, kartu Indonesia sehat, BPJS kesehatan dan dokumen lainnya,” kata Rosalia.

Cara aktivasi IKD yakni, lanjutnya, dengan mendownload aplikasi identitas kependudukan digital di Play Store, selanjutnya memasukan Nomor Induk kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif, lalu lakukan verifikasi wajah dan lakukan scan QR Code ke Kantor Disdukcapil.

“Kita masih membangun aplikasi IKD, sama halnya seperti membangun KTP-el. Saat ini yang serba digital, maka kami keluarkan produk IKD. Kedepannya juga, blanko KTP sudah tidak ada lagi karena beralih ke digital,” katanya.

Ditambahkan Rosalia, memasuki tahun politik, Disdukcapil Kalteng pada Kalteng Expo Tahun 2024 memfokuskan pelayanan untuk perekaman KTP-el pemula umur 17 Tahun.

“Sebelum umur 17 Tahun, misalnya SMA kelas XII sudah bisa melakukan perekaman di stand Disdukcapil Kalteng, nantinya untuk fisiknya bisa diambil di Kantor Disdukcapil Kalteng,” terangnya.

Selain pelayanan diatas, Disdukcapil Kalteng juga menyediakan layanan pencetakan KIA atau Kartu Identitas Anak.(Red)

 

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *