Kuala Kapuas (FastNews) – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, terus gencar melakukan pembinaan kerukunan bergama di daerah setempat, menjelangPemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
“Kerukunan umat beragama akan semakin meningkat jika kita memiliki sikap toleransi berupa saling menghargai, menghormati, dan menerima perbedaan antara individu atau kelompok dalam hal keyakinan, pendapat, atau kepercayaan,” kata Ketua FKUB Kapuas KH.Muchtar Ruslan, di Kuala Kapuas, Jumat (17/5/2024).
Hal itu disampaikannya, saat memberikan sambutan pada kegiatan sosialisasi pembinaan kerukunan beragama FKUB kabupaten setempat, di Aula Kantor Kecamatan Pulau Petak.
Ia juga mengajak untuk senantiasa menjaga bahkan meningkatkan kerukunan intern dan ekstern umat beragama serta dengan pemerintah, agar Kabupaten Kapuas semakin maju, mandiri dan sejahtera.
Sementara itu, Wakil Ketua FKUB Suwarno Muriyat, dalam sambutannya lebih menekankan agar berhati-hati dalam memanfaatkan media digital. Bahkan ia menekankan pentingnya meningkatkan toleransi yang dimulai dari diri sendiri, hal kecil serta langsung dimulai.
“Bertebaran berbagai informasi pada media sosial, kitalah yang memfilter info itu mangandung kebaikan atau tidak. Jika baik, membangun, menjaga persatuan dan kesatuan dapat kita sebarluaskan seraya memberi keteladanan pada lingkungan sekitar guna membentuk karakter bangsa,” kata Suwarno.
Sebelumnya, Camat Pulau Petak Marce, yang didampingi Tripika dan Kepala KUA setempat menyambut gembira atas pelaksanaan kegiatan ini karena melibatkan seluruh komponen masyarakatnya.
“Saya mewakili unsur Tripika dan masyarakat Kecamatan Pulau Petak mengucapkan terima kasih, karena dengan kedatangan Pengurus FKUB, Kesbangpol dan Kemenag Kapuas, semakin bertambah pengetahuan kami dalam menjaga dan meningkatkan tolerensi umat beragama,” demikian Marce.
Turut pula memberi pembinaan oleh yang mewakili Kepala Badan Kesbangpol dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas yang menekankan tentang perannya dalam membina dan membangun kerukunan umat beragama serta menguraikan peran dan prosedur pemerintah kecamatan dalam pembangunan rumah ibadah.(Red)