Kuala Kapuas (FastNews) – Sebanyak 31 paket sabu siap edar berhasil diamankan Polisi dari tangan seorang pengedar berinisial HA warga Desa Bukit Batu, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
“Benar, HA kami amankan pada Jumat (17/5/2024) sore sikitar pukul 16.00 WIB, disebuah barak miliknya di Desa Bukit Batu, Kecamatan Mantangai,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas, AKP Subandi, di Kuala Kapuas, Sabtu (18/5/2024).
Pelaku HA ditangkap, berawal dari informasi dari masyarakat yang resah terhadap ulah pelaku yang sering mengedarkan barang haram tersebut di wilayah setempat. Berbekal dari informasi yang di dapat, petugas melakukan penyelidikan, dan kemudian melakukan penyergapan ditempat kediaman pelaku HA.
Dikediaman pelaku HA, petugas berhasil mengamankan barang bukti diduga sabu sebanyak 31 paket yag terbungkus plastic klip kecil siap edar, dengan berat kotor 11,53 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu pack plastik klip kecil yang digunakan untuk membungkus sabu, satu buah timbangan digital warna silver dan uang tunai sebesat satu juta rupiah di duga hasil dari penjualan Kristal bening tersebut.
“Pelaku HA dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Kapuas, untuk dilakukan proses lebih lanjut,” terang Subandi.
Atas perbuatan pelaku HA, Polisi akan menjeratnya dalam Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang nakotikan, dengan ancaman hukuman empat hingga dua puluh tahun penjara.
Terkait kejadian ini, Subadi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba di wilayahnya, dan jangan takut untuk melaporkan apabila ada peredaran narkoba di daerahnya untuk dilaporkan kepada piahak yang berwajib.
“Kami tentunya tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkoba di wlayah hukum Polres Kapuas,” demikian Subandi.(Red)