Kuala Kapuas (FastNews) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, kalimantan Tengah, bersama dengan Kejasaan Negeri Kapuas, kembali melaksanakan program Jaksa Garda Desa di wilayah Kecamatan Basarang dan Pulau Petak
“Kami bersama Kejasaan Negeri Kapuas menindaklanjuti kerjasama DPMD melaksanakan program penyuluhan hukum termasuk juga program Jaksa Gerda Desa,” kata Kepala DMPD Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan, di Kuala Kapuas, Rabu (22/5/2024).
Program penyuluhan hukum Jaksa Garda Desa ini, merupakan terobosan dari pemerintah daerah setempat khususnya yang merupakan juga penuntut dari amanat Jaksa Agung RI, Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementeria Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
“Intinya kita ingin agar pelaksanaan pemerintahan desa, pembangunan yang bermasalah bisa maksimal, dan pendampingan secara terus menerus sehingga mengurangi potensi penyalahgunaan maupun potensi lain yang bisa mengakibatkan tidak pidana atau hal-hal lain yang tidak kita inginkan,” jelasnya.
Menurutnya, Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa, sangat berperan penting dalam mewujudkan penggunaan Dana Desa (DD) yang efektif, efisien, dan tepat sasaran untuk pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Bahwa Program Jaga Desa tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada aspek pembinaan dan pencegahan.
Diharapkan dengan adanya Jaksa Garda Desa dapat membangun desa yang berdaya dan mandiri serta terhindar dari praktik-praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Kami mengucapkan apresiasi dan terimaksih setinggi tingginya kepada Kejaksaan Negeri Kapuas yang berperan sangat aktif mendampingi pemerintah daerah hingga pemerintah desa di kabupaten setempat melalui program ini, sehingga kolaborasi ini kita berharap bisa maksimal untuk mewujudkan desa-desa kita menjadi lebih baik, desa yang bebas korupsi dan desa yang bisa membangun wilayahnya secara maksimal,” demikian Budi Kurniawan.(Red)