Kuala Kapuas (FastNews) – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, saat ini masih menggodok dua buah Rancangan peraturan daerah (Raperda) setempat.
Dua buah Raperda itu, tentang perubahan kedua atas Perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan Raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Selain pembahasan dengan SOPD terkait, pihaknya juga melakukan kaji banding ke sejumlah daerah terkait dengan Raperda tersebut.
Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas, Darwandie mengatakan Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat akan dicermati karena Perda itu baru.
“Intinya dengan Perda ini nanti kita berharap ada pengakuan lebih lanjut terkait dengan posisi masyarakat hukum adat kita,” kata Darwandie, di Kuala Kapuas, Rabu (22/5/2024).
Baik itu secara kelembagaan, sambungnya, perseorangan, pengelolaan kawasan, kemudian hak kepemilikan terhadap tanah dan lain sebagainya akan ada di Raperda ini nanti.
“Ke depan di daerah ini nanti diharapkan memiliki kawasan-kawasan yang mendapatkan perlindungan hukum, baik itu secara kelembagaan, masyarakat secara personal dan lembaga lain di tingkat masyarakat terkait dengan pengakuan perlindungan hukum terhadap masyarakat hukum adat,” katanya.
Selain itu, terkait dengan Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah juga masih digodok dan dilakukan kaji banding menggali referensi.
“Baik referensi berupa administratif atau referensi dari daerah yang sudah implementatif yang sudah melaksanakan Perda perubahan ini,” pungkasnya. (RZ)