Kuala Kapuas (FastNews) – Polisi berhasil meringkus seorang pengedar sabu RH (36) warga Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Rabu (22/5/2024).
Selain mengamankan pelaku RH, Polisi juga mengamankan sebanyak 17 paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu siap edar dengan berat brutto + 4,77 gram.
“Benar pelaku RH kita amankan sekitar pukul 12.30 WIB, di sebuah barak milik warga Kecamatan Kapuas Murung,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas, AKP Subandi, di Kuala Kapuas.
Ditangkapnya pelaku RH, berawal inforamsi dari masyarakat yang resah terhadap ulah pelaku sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah setempat. Atas informasi yang di dapat, petugas lalu melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap pelaku RH beserta barang bukti sabu siap edar.
Selain mengamankan pelaku RH dan barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti satu unit henpon, satu botol alcohol 70 persen dan uang tunai sebesar Rp.450.000, yang diduga dari hasil penjualan barang haram tersebut.
“Saat ini pelaku RH masih dalam penyelidikan lebih lanjut di Mapolres Kapuas,” katanya.
Atas perbuatan pelaku RH, Polisi akan menjeratnya dalam Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(Red)