Dinas Dagprin Kalteng Lakukan Sidak Gas LPG 3 Kg di Palangka Raya

Dinas Dagprin Kalteng Lakukan Sidak Gas LPG 3 Kg di Palangka Raya
Tim Dinas Dagperin Prov. Kalteng melakukan pengukuran berat timbangan Tabung Gas LPG 3 Kg

Palangka Raya (FastNews) – Menyikapi pemberitaan yang sedang marak terkait kurangnya berat timbangan Gas LPG 3 Kg bersubsidi, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Sidak dan Pengukuran Berat Tabung Gas LPG 3 Kg Bersubsidi di Kota Palangka Raya, Rabu (29/5/2024).

Kegiatan ini menyasar tabung gas LPG 3 Kg Bersubsidi yang beredar di masyarakat, khususnya Kota Palangka Raya dengan metode random sampling di beberapa titik lokasi, yaitu Pangkalan dan Agen yang ada di Kota Palangka Raya.

Dalam pelaksanaan sidak, tim Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalteng didampingi oleh tim dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral setempat, serta tim dari UPTD Metrologi Legal Kota Palangka Raya untuk melakukan pengukuran berat timbangan pada tabung Gas LPG 3 Kg Bersubsidi tersebut.

Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalteng, Rangga Lesmana mengatakan, kegiatan Sidak dan Pengukuran Tabung Gas LPG 3 Kg Bersubsidi ini akan rutin dilaksanakan di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Kalteng sebagai wujud dari upaya untuk melindungi Hak-Hak Konsumen.

“Kepada tim yang melakukan sidak dan pengukuran tabung gas LPG 3 Kg Bersubsidi untuk dapat melaporkan hasil temuan dengan sebenarnya dan segera ditindaklanjuti untuk mencegah dan menutup celah praktik-praktik kecurangan yang dapat merugikan konsumen”, tegasnya.

Disampaikan pula, dasar aturan yang menjadi acuan dalam kegiatan pengukuran ini adalah Surat Keputusan Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor 26/SPK/KEP/3/2015 tentang Petunjuk Teknis Pengujian Atas Kebenaran Kuantitas Barang Dalam Keadaan Terbungkus, yang dalam hal ini dilakukan oleh petugas Penera dari UPTD Metrologi Legal Kota Palangka Raya.

Adapun dalam Bab III Ketentuan Pengujian BDKT pada tabel 3.1 Surat Keputusan  tersebut Batas Kesalahan yang Diizinkan untuk Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dengan Kuantitas Nominal Produk (berat bersih) dari 1000 gram/1 kg – 10.000 gram/10 kg adalah 1,5% dari Kuantitas Nominal Produk (berat bersih), yang berarti selisih kesalahan yang diizinkan untuk Gas 3 Kg tersebut adalah hanya seberat 45 gram saja.

Berdasarkan hasil pengukuran timbangan yang dilakukan terhadap random sampling Gas LPG 3 Kg Bersubsidi sebanyak 20 tabung di beberapa titik lokasi yang ada di Kota Palangka Raya, hanya didapati 1 tabung gas yang beratnya kurang dari batas toleransi yang telah ditetapkan.(Red)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *