Kuala Kapuas (FastNews) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, kembali berhasil membekuk seorang pengedar sabu asal Kecamatan Timpah, dengan barang bukti sebanyak 2 paket sabu siap edar.
“Benar, pelaku AI (38) telah kita amakan di Mapolres Kapuas, beserta barang buktinya,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas, AKP Subandi, di Kuala Kapuas, Kamis (30/5/2024).
Pelaku AI ditangkap petugas di kediamannya, pada Rabu (29/5/2024) sekitar pukul 16.30 WIB tanpa adanya perlawan.
Dari hasil penggeledahan di kediam pelaku AI, petugas menemukan sejumlah barang bukti sabu dengan berat brutto + 0,64 gram, satu bungkus plastic klip kosong, satu Pack plastic klip merk Ctik, satu buah timbangan digital warna silver, satu buah sendok terbuat dari sedotan, satu unit HP merk Realme 5 warna hitam dan satu buah tas belanja warna coklat bertuliskan McD On ald’s
Atas perbuatannya tersebut, pelaku AI akan dijerat dalam Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Red)