Kuala Kapuas (FastNews) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil mengamankan 7,52 gram sabu yang terbungkus dalam 2 kantong plastik klip kecil dari tangan seorang pengedar asal Kota Palangka Raya.
“Benar, pelaku WN (41) telah kami amankan di Mapolres Kapuas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas, AKP Subandi, di Kuala Kapuas, Jumat (31/5/2024).
Pelaku WN diamankan petugas di jalan Trans Kalimantan KM 5,5 RT 005 Desa Anjir Mambulau Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, kabupaten setempat, pada Selasa (28/5/2024) sekitar pukul 19.30 WIB, tanpa adanya perlawanan.
Selain barang bukti sabu yang diamankan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti, satu unit HP Merk OPPO A15 warna putih, satu buah kotak rokok merk SM ice menthol warna hijau, satu buah tas selempang merk HEHEBAG warna hitam, dan satuunit sepeda motor Honda scoopy warna hitam dengan nopol DA 6562 IY beserta kunci kontak.
“Atas perbuatan pelaku WN, Polisi akan mengenakan dalam Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” demikian Subandi.(Red)