Pansus II DPRD Kapuas Kunker ke Satpol PP Kalteng

Pansus II DPRD Kapuas Kunker ke Satpol PP Kalteng
Ket Foto : Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas, saat berdiskusi dengan jajaran Satpol PP Kalteng, terkait Raperda, Kamis (30/5/2024). FN-Setwan Kapuas.

Kuala Kapuas (FastNews) – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke kantor Satpol PP Kalimantan Tengah, di Palangka Raya, dalam rangka memperkaya referensi penyusunan Rancangan peraturan daerah (Raperda).

Raperda yang sedang digodok tersebut adalah Raperda Perubahan kedua atas Raperda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Kunker dipimpin langsung Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas, Darwandie bersama sejumlah anggota Pansus dan dari dinas terkait.

Kedatangan mereka diterima oleh Kabid Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kalteng, Mikelson Damek dan jajarannya.

“Tujuan kunker kemarin itu untuk mendeteksi hal-hal mana saja dianggap sebagai keperluan dalam penentuan kebijakan sehubungan dengan penyusunan dua Raperda tersebut,” kata Darwandie, di Kuala Kapuas, Jumat (31/5/2024).

Dirinya berterima kasih kepada Satpol PP Kalteng yang telah menerima kedatangan pihaknya dan memberikan informasi-informasi yang dapat memperkaya referensi.

Sebelumnya, Kabid Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kalteng, Mikelson Damek menjelaskan, bahwa saat ini satpol PP dengan Damkar sudah terpisah.

“Tetapi di 2023 ada pembahasan antara Pemda dengan DPRD dan disetujui untuk digabungkan walaupun Satpol PP, Damkar dan BPBPK Kalteng berharap untuk terpisah atau berdiri secara mandiri sesuai dengan tugas fungsinya Satpol PP, Damkar dan BPBK Kalteng secara fungsinya yaitu koordinasi, sedangkan kabupaten fungsinya lebih dominan sebagai pelaksana teknis,” demikian Mikelson Damek.(Red)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *