Kuala Kapuas (FastNews) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, kembali berhasil menangkap dua pelaku pengedar sabu di daerah setempat, pada Senin (3/6/2024).
“Pelaku SO (40) dan YS (32) sudah kami amakan di mapolres Kapuas, beserta barang buktinya,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasar Narkoba Polres Kapuas, AKP Subandi, di Kuala Kapuas.
Ditangkapnya kedua pelaku yang merupakan warga Kota Kuala Kapuas ini, berawal dari informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh petugas dilapangan, dan kemudian dilakukan penyergapan di kediam para pelaku.
Pertama, petugas melakukan penangkapan terhadap SO di kawasan pinggir jalan Patih Rumbih Kuala Kapuas, sekitar pukul 14.00 WIB, dan ditemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 0,29 gram, satu unit HP OPPO A12 Warna Biru, dan satu buah celana pendek warna abu-abu.
Kemudian pelaku SO dan sejumlah barang bukti dibawa petugas ke Mapolres Kapuas, untuk diperiksa lebih lanjut.
Tidak hanya sampai disitu, dari hasil pengembangan petugas terhadap pelaku SO, Satuan Unit Resnarkoba Polres Kapuas, kembali bergerak melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku YS dikediaman kawasan jalan Cilik Riwut Kota Kapuas.
Dalam penggeledahan petugas di kediaman YS, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 2,35 gram, satu, lembar plastik klip besar, satubuah timbangan digital warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- yang diduga dari hasil menjual barang haram tersebut.
Kemudian, satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan, satu unit HP merk Vivo V2027 warna biru, satu buah kaos kaki warna hitam, dan satu unit motor Yamaha Mio M3 warna abu-abu dengan Nopol KH 2379 UA beserta STNK A,n CINDRAWATI.
Atas perbuatan kedua pelaku, Polisi akan menjeratnya dalam Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
“Untuk ancaman hukumnya empat hingga paling lama 20 tahun penjara,” demikian AKP Subandi.(Red)