Palangka Raya (FastNews) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan setempat, menggelar rapat penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun, untuk menetapkan harga periode II bulan Mei 2024, bertempat di Aula Dinas Perkebunan Kalteng, pada Rabu (5/6/2024).
Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar) Achmad Sugianor saat memimpin rapat mengatakan, sesuai dengan Permentan Nomor 1 Tahun 2018 yang di dalamnya disebutkan bahwa perusahan yang sudah memiliki IUP, sudah operasional dan menghasilkan, wajib untuk menyampaikan data kepada Tim Perhitungan TBS provinsi.
Dinas Perkebunan sudah berupaya untuk mengatasi pengumpulan data dari perusahaan-perusahaan perkebunan sebagai sumber data untuk perhitungan TBS, dengan melakukan monitoring dan evaluasi. “Namun karena keterbatasan anggaran untuk melaksanakan hal itu, maka kegiatan tersebut belum bisa maksimal,” katanya.
“Disebabkan tidak ada anggaran untuk ke lapangan, maka dengan terbitnya Pergub Nomor 64 Tahun 2023, mengatur bahwa biaya tim tersebut dibebankan kepada perusahaan yang bersangkutan,” sambungnya.
Disebutkannya pula, bahwa pada beberapa waktu lalu Tim Perhitungan TBS sudah melakukan sosialisasi ke beberapa perusahaan, sekaligus mendata perusahaan yang tidak menyampaikan data ke provinsi, apabila dalam 3 bulan ini perusahaan tidak menyampaikan data, maka akan diberikan peringatan pertama, “Lalu, apabila sampai pada peringatan ketiga, kami berhak menyampaikan rekomendasi kepada bapak Gubernur agar memberikan sanksi untuk mencabut ijinnya,” tegasnya.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pengolahan data dari 17 perusahaan yang telah mengirimkan data untuk perhitungan harga tersebut, maka telah ditetapkan bahwa harga TBS pada periode II bulan Mei 2024 untuk minyak sawit (CPO) dan inti sawit (PK) pada periode II bulan Mei 2024 berangsur naik, demikian pula halnya dengan harga TBS pada umur tanaman 10 – 20 tahun juga mengalami kenaikan sebesar Rp24,72,-.
“Harga minyak sawit (CPO) Kalteng sebesar Rp12.188,18,- naik dari harga pada periode I yaitu Rp12.065,49,- (per Kg + PPN), demikian pula halnya dengan harga inti sawit (PK), naik menjadi Rp7.219,50,- dari harga sebelumnya Rp7.202,92,- sedangkan untuk indeks “K” masih menggunakan angka 89,41%,” kata Sugianor.
Sehingga, dari hasil perhitungan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode II bulan Mei 2024 terlihat adanya kenaikan, sesuai dengan umur tanaman yaitu pada umur tanaman 3 (tiga) tahun Rp1.988,31, umur 4 (empat) tahun Rp2.172,26, umur 5 (lima) tahun Rp2.347,21, dan umur 6 (enam) tahun Rp2.415,53. Selanjutnya, pada umur 7 (tujuh) tahun Rp2.463,15, umur 8 (delapan) tahun Rp2.574,01, umur 9 (sembilan) tahun Rp2.641,90 dan umur 10 – 20 tahun Rp2.719,17,-.
Pada kegiatan ini, dihadiri pula oleh perwakilan dari GAPKI Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, petani mitra dan perwakilan Koperasi, serta dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota.(Red)