Palangka Raya (FastNews) – Komisi Informasi (KI) Kalimantan Tengah, menggelar Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024, di Aula Kanderang Tingang Diskominfosantik Kalteng selama dua hari, Kamis (20/6/2024).
Ketua KI Kalteng Agus Triantony saat membuka kegiatan, mengatakan bahwa kegiatan Monev tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tetapi diharapkan adanya konsolidasi, komunikasi dan juga hubungan yang baik, karena akan berpengaruh terhadap data-data yang akan disampaikan kepada masyarakat.
“Saya berharap melalui kegiatan ini, Badan Publik yang cukup informatif bisa menjadi informatif, dan yang informatif bisa menjadi lebih baik lagi. Seyogyanya kegiatan ini bisa menjadi patokan pemerintah daerah maupun Instansi Vertikal sebagai Badan Publik untuk melayani informasi dengan baik atas dasar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008,” katanya.
Sementara itu, Kadiskominfosantik Kalteng Agus Siswadi menyampaikan dalam sambutannya, Provinsi Kalteng berhasil meraih penghargaan kategori Pemerintah Provinsi Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dua tahun berturut-turut.
“Pemerintah Kabupaten/Kota sudah mulai ada peningkatan, begitu juga di Pemerintah Provinsi juga lumayan banyak yang sudah Informatif,” kata Agus Siswadi .
Kadiskominfosantik menambahkan, pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik untuk tahun 2024 baik di tingkat Nasional yang diikuti oleh PPID Provinsi Kalteng maupun tingkat Provinsi Kalteng yang diikuti oleh Badan Publik yang ada di Provinsi Kalteng telah dilaksanakan rutin setiap tahunnya.
“Kami selaku PPID Utama Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi yang tinggi kepada PPID Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah dan PPID Lembaga Vertikal yang ada di Kalteng atas segala kinerja, usaha dan inovasi dalam kita berkolaborasi untuk menyajikan informasi yang sederhana, aktual dan up to date dalam rangka pemenuhan kewajiban kita dalam menyajikan informasi publik kepada masyarakat di Kalteng sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” pungkasnya.(Red)