Kuala Kapuas (FastNews) – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah mencatat dari total 231 desa/kelurahan yang tersebar di 17 kecamatan, terdapat 84 desa/kelurahan masuk kategori bahaya kerawanan narkoba di daerah setempat.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kapuas, Yunabut melalui Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan, Syahlan.
“Iya, jumlah tersebut berdasarkan data rekapitulasi desa/kelurahan di Kabupaten Kapuas berdasarkan kategori kerawanan narkoba tahun 2023,” kata Syahlan saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (21/6/2024).
Lebih lanjut, dia merincikan kategori narkoba bahwa terdapat 84 desa/kelurahan masuk zona bahaya, 26 desa/kelurahan zona waspada, dan siaga ada 1 desa/kelurahan.
“Sedangkan, sisanya 120 desa/kelurahan di wilayah Kabupaten Kapuas masih dalam kategori aman,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam mencegah dan meminimalisir bahaya narkoba, Badan Kesbangpol Kapuas beberapa waktu lalu juga telah menggelar kegiatan rakor Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekusor Narkotika (PN) yang dipimpin langsung Kepala Badan Kesbangpol Kapuas, Yunabut yang juga selaku Kepala Pelaksana Harian Tim Terpadu P4GN. (RZ)