1.210 Anggota BPD Dikukuhkan Perpanjangan Masa Jabatannya

1.210 Anggota BPD Dikukuhkan Perpanjangan Masa Jabatannya
Ket Foto : Prosesi pengukuhan anggota BPD yang tersebar di 214 desa di Kabupaten Kapuas, Sabtu (29/6/2024). FN-Red

Kuala Kapuas (FastNews) – Sebanyak 1.210 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya oleh Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi, Sabtu (29/6/2024).

“Saya berharap bagi BPD yang mendapat perpanjangan masa jabatan hendaknya memaknai ini sebagai sarana untuk dapat berkerja dan berbuat lebih baik lagi bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Pj Bupati Erlin Hardi, usai pengukuhan.

Manfaatkan waktu penambahan masa jabatan ini, sambungnya, untuk melakukan inovasi dan terobosan dalam rangka mendorong peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di desa.

Pengukuhan ini adalah sebuah amanah, beban untuk pengurus dan perangkat BPD agar bisa melakukan atau melaksanakan singkornisasi dengan kepala desa untuk melihat bagaimana pelaksanaan pembangunan yang ada di desa.

“Tentunya ini tidak lepas dari kebersamaan antara BPD dan Kepala desa, dengan anggaran-anggaran desa bagaimana itu bisa dirumuskan bisa menjadi sebuah kegiatan yang baik. Tentunya kita harapkan bisa menumbuhkan ekonomi masyarakat desa,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kapuas Budi Kurniawan, menjelaskan jumlah anggota BPD yang dikukuhkan sebanyak 1.210 orang yang tersebar di 214 desa di daerah setempat.

“Ini merupakan tindaklanjut perubahan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa ke UU Nomor 3 tahun 2024 yang mengamanatkan penambahan masa jabatan anggota BPD menjadi 8 tahun,” kata Budi Kurniawan.

Mantan Kadis Sosial kabupaten setempat ini, berharap perpanjangan masa jabatan ini bukan dianggap sebagai hadiah, tetapi merupakan sebuah menambahan waktu untuk memberikan pengabdian terbaik bagi kesejahteraan masyarakat di desa.

“Jadi, manfaatkan penambahan waktu ini sebagai sarana kita untuk memperluas ladang ibadah untuk mengabdikan diri kita bagi kemajuan masyarakat di desa pada khususnya,” demikian Budi Kurniawan.

Sementara prosesi pengukuhan perpanjangan masa jabatan anggota BPD dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun berlangsung di Hall Rujab Bupati Kapuas Jalan Jenderal Sudirman Kuala Kapuas.

Pengukuhan dilakukan langsung oleh Penjabat Bupati Kapuas Erlin Hardi disaksikan kepala organisasi perangkat daerah dan jajaran Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kapuas. (Red)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *