Terkait Raperda Kesehatan, Komisi IV DPRD Kapuas Kunker ke DPRD Kota Banjarbaru

Terkait Raperda Kesehatan, Komisi IV DPRD Kapuas Kunker ke DPRD Kota Banjarbaru
Ket Foto : Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, Syarkawi H. Sibu, bersama anggotanya Abdurahman Amur, melakukan foto bersama usai Kunker ke DPRD Kota Banjarbaru, kemarin. FN-Setwan Kapuas

Kuala Kapuas (FastNews) – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, kemarin.

Kunjungan kerja yang dilakukan oleh para wakil rakyat di daerah itu, dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan kesehatan di daerah setempat.

Kedatang Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, yang diketui oleh Syarkawi H. Sibu, beserta anggota lainnya diterima oleh Kasubbag Persidangan dan Risalah Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru, Ahmad Mawardi.

Menurut anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, Aldhika Kurniawan, bahwa rancangan peraturan daerah mengenai bidang kesehatan di kabupaten setempat, harus dapat menata dan meregulasi tenaga kesehatan.

“Karena saat ini penyebaran tenaga kesehatan sangat kurang merata. Banyak tenaga kesehatan yang menumpuk di perkotaan sementara di kecamatan yang jauh sangat kekurangan tenaga kesehatan,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, ketersediaan obat-obatan juga harus dikelola dengan baik, khususnya oleh Dinas Kesehatan Kapuas, agar persediaan obat-obatan bisa merata di Kabupaten Kapuas.

Legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta, tenaga kesehatan harus siap bertugas di Puskesmas masing-masing kecamatan agar pelayanan terhadap masyarakat berlangsung dengan baik.

“Diharapkan, dalam bidang kesehatan dan obat-obatan, kita harus waspada terhadap penyakit musiman. Mengingat akan memasuki musim kemarau, kesiapan terhadap perubahan musim harus menjadi perhatian bersama,” demikian Aldhika Kurniawan.(Red)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *