Polisi Amankan Seribu Butir Obat Tanpa Merek Dari Seorang Pengedar di Kapuas

Polisi Amankan Seribu Butir Obat Tanpa Merek Dari Seorang Pengedar di Kapuas
Ket Foto : Barang bukti obat tanpa merek yang diamankan oleh Satnarkoba Polres Kapuas, dari seorang pengedar. FN-Satresnarkoba Polres Kapuas

Kuala Kapuas (FastNews) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil mengamankan seribu butir lebih obat tanpa merek bermotif garis dari tangan diduga seorang pengedar RI (49) warga Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

“Benar RI telah kami amankan di Mapolres Kapuas, beserta barang bukti sebanyak 1.031 butir obat tanpa merk,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas, AKP Subandi, di Kuala Kapuas, Selasa (16/7/2024.

Pelaku RI ditangkap petugas di sebuah warung sewaan miliknya di jalan Trans Kalimantan, Desa Pulau Telo Baru, pada sore hari sekitar pukul 16.00 WIB, atas inforamsi dari masyarakat.

Selain barang bukti obat-obatan tanpa merk, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, sperti dua plastic klip berisikan 20 butir obat tanpa merk bermotif garis, satu buah kotak rokok merk gudang garam, satu pack plastik klip merk LIPS, satu buah kantong belanja warna biru bertuliskan INDOMARET dan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- yang diduga hasil dari penjualan obat tersebut.

Atas perbuatan pelaku RI, Polisi akan memberikan sangkaan dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2023, tentang kesehatan.(Red)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *