Kuala Kapuas (FastNews) – Satres Narkoba Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, kembali berhasil meringkus seorang pengedar sabu dan obat-obatan tanpa merek di wilayah Kecamatan Mantangai, pada Rabu (17/7/2024).
“Benar, pelaku berinisial TI (42) warga Desa Manusup Hilir, Kecamatan Mantangai, telah kita amankan beserta barang buktinya di Mapolres Kapuas,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas, AKP Subandi, di Kuala Kapuas.
Pelaku TI ditangkap petugas atas inforamsi dari masyarakat yang resah terhadap ulah pelaku yang sering mengedarkan barang haram tersebut di daerah setempat.
Berbekal dari informasi dari masyarakat, petugas lalu melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penyergapan di kediaman rumah pelaku TI, dan ditemukan sejumlah barang bukti sebanyak sembilan paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto + 6,75 gram.
Kemudian, petugas menemukan juga lima paket plastik klip berisi 50 butir obat tanpa merk bermotif garis, satu buah wadah warna biru merk GATSBY THC, satu Pack Plastik klip merk Zip In, satu unit Hp Merk Samsung warna putih, satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan, dan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- yang diduga dari hasil penjualan barang haram tersebut.
“Tersangka diduga sebagai pengedar yang diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Kapuas. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatan pelaku TI, Polisi akan menjeratnya dalam pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dan junto pasal 435 Sub pasal 138 ayat (2) junto pasal 436 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan.
“Untuk ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara,” demikian Subandi.(Red)