Kuala Kapuas (FastNews) – Dinas PUPRPKPP Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mendorong para pengusaha dan pekerja pada sektor jasa konstruksi di daerah setempat, untuk berpartisipasi aktif dalam program jaminan sosial yang di tawarkan BPJS Ketenagakerjaan.
“Hal ini dapat membantu menjaga pendapatan mereka dan menyediakan jaring pengaman bagi pelaksanaan proyek –proyek mereka,” kata kata Sekretaris Dinas PUPRPKPP Kapuas Jonnie, di Kuala Kapuas, Jumat (19/7/2024).
Hal itu disampaikannya, saat memberikan sambutan pada kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2023 tentang pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pengusaha dan pekerja pada sektor jasa konstruksi di daerah setempat.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Kantor Dinas PUPRPKPP kabupaten setempat jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas ini, menggandeng BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya dan Kuala Kapuas.
Menurutnya, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran di kalangan pengusaha dan pekerja pada sektor jasa konstruksi mengenai manfaat dan cakupan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan ini juga berperan penting dalam membangun kepercayaan dan kredibilitas di antara para pemangku kepentingan di sektor jasa konstruksi terhadap BPJS Ketenagakerjaan.
“Harapan saya agar penyedia jasa konstruksi dan tenaga kerja yang bekerja di sektor jasa konstruksi memahami betul sistem jaminan sosial tenaga kerja dan juga BPJS Ketenagakerjaan harus berusaha meningkatkan kemudahan akses terhadap layanan jaminan sosial bagi pekerja disektor konstruksi, meliputi proses pendaftaran, memperjelas prosedur klaim manfaat, dan menanggapi secara cepat setiap pertanyaan atau permasalahan yang diajukan oleh para penyedia jasa konstruksi,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Ariane Chaterina Natalia. T mengatakan, maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang kewajiban penyedia Jasa Konstruksi dalam pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan didaerah khususnya kabupaten setempat.
“Jadi disini saya mengimbau untuk penyedia jasa konstruksi apabila memang sudah diketahui nominal proyeknya segera saja didaftarkan dalam sistem aplikasi kami online E-JAKON,” kata Ariane Chaterina Natalia. T.
Tujuannya, agar proyek yang didaftarkan ini terlindungi seluruh pekerjaannya, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan resiko – resiko yang terjadi pada saat proyek berlangsung sampai habis masa pemeliharaan sudah dapat di antisipasi. Asalkan data-data yang diberikan di awal sesuai dan valid.
“Adapun penambahan dan pengurangan tenaga kerja silahkan saja dilakukan pengupdatean di Aplikasi E-JAKON, dan apabila ada penambahan kami pastikan tidak ada penambahan untuk iuran selama berdirinya proyek sampai masa pemeliharaan, kecuali adanya adendum dan mengubah nominal nilai proyek maka harus dilaporkan ulang,” jelasnya.
Salah satu perwakilan peserta sosialisasi Direktur PT. Karya Halim Sampoerna, Robert mengucapkan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya dan Kuala Kapuas juga Dinas PUPRPKPP yang sudah memfasilitasi kegiatan ini.
“Kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi kami selaku pelaku usaha jasa konstruksi di Kalteng yang mana kami sedikit banyaknya mengetahui hak, kewajiban juga manfaat jaminan sosial di sektor jasa konstruksi,” demikian Robert.
Sementara Bidang Bina Konstruksi yang ditunjuk langsung oleh Kepala Dinas PUPRPKPP untuk membantu kelancaran acara ini telah mengundang 60 penyedia jasa konstruksi yang berkontrak dengan Dinas PUPRPKPP setempat.(Red)