Kuala Kapuas (FastNews) – RSUD dr H Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah, telah membuka layanan Klinik Rehabilitasi Adiksi atau layanan pengobatan bagi para penyalahguna narkoba / Napza .
Pengobatan dan terapi bagi pasien yang ingin sehat dan terbebas dari kecanduan atau mengatasi akibat penyalahgunaan Narkoba dan zat-zat adiktif lainnya, dapat dilayani di rumah sakit yang berlokasi di Jalan Tambun Bungai, Kuala Kapuas.
Seperti yang disampaikan Humas RSUD Kapuas pada Jumat, (19/7/2024), jam pelayanan di hari kerja sebagai berikut :
SENIN – KAMIS, jam : 08.00 – 11.00 WIB.
JUMAT, jam : 08.00 – 10.00 WIB.
SABTU, jam : 08.00 – 10.30 WIB.
Dokter Diana Yuniarti, selaku Dokter Umum Madya pemberi pelayanan di Klinik Rehabilitasi Adiksi menjelaskan, bahwa bagi pasien yang ingin berhenti atau mengatasi akan kecanduan terhadap zat adiktif atau obat-obatan terlarang seperti Narkoba / Napza dapat mengunjungi Klinik Rehabilitasi Adiksi di RSUD Kapuas setiap hari kerja.
Ia menjelaskan, selain narkoba atau napza, Klinik Rehabilitasi Adiksi juga melayani kecanduan akan minuman alkohol. Terkait dengan pembiayaan layanan ini, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
“Hanya untuk pasien umum, tetapi apabila pasien tidak mampu, pasien dapat mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT dan Lurah dari tempat tinggalnya,” kata dr Diana. (RZ)