Kuala Kapuas (FastNews) – Pelaku penjambret yang meresahkan warga Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, beberapa waktu lalu, akhirnya berhasil diringkus Polisi di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
“Benar, siang tadi sekitar pukul 14.30 WIB, pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, telah kita tangkap di Barito Kuala,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Rekrim Polres Kapuas, AKP Abdul Kadir Jailani, di Kuala Kapuas, Senin (22/7/2024).
Pelaku berinisial DS melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret beraksi di kawasan jalan Trans Kalimantan tepatnya setelah Alfamart Sei Baras, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kapuas, pada Minggu (30/6/2024) malam sekitar pukul 21.30 WIB, dengan seorang diri menggunakan kendaraan roda dua mengincar pengedara ibu dan anak yang saat itu melewati kawasan tersebut.
Melihat situasi dirasa aman, pelaku DS lalu melancarkan aksinya dengan menarik tas ransel yang ada dipundak anak korban. Kajadi saat itu, korban dan pelaku sempat terjadi tarik menarik tas yang berisikan dua buah handphone, powerbank, alat perhiasan dan dompet yang berisi uang sebanyak Rp.320.000,-.
Lalu, tas korban terlepas dan pelaku langsung melaju ke arah jembatan Pulau Petak. Karena speda motor korban mogok dan tidak mau hidup, korban pun tidak dapat mengejar pelaku DS yang kabur tersebut.
“Untuk modus pelaku DS ini, membuntuti korban dari belakang, kemudian motor korban di pepet dan pelaku DS menarik tas korban yang berada di punggung belakang korban sehingga tali tas korban putus,” katanya.
Atas peristiwa tersebut, korban merasa dirugikan dan kerugian yang dialami korban senilai Rp.3.500.000,- dan melaporkan kejadiannya ke Polres Kapuas.
Pelaku sendiri tidak hanya melakukan kejahatan ditempat tersebut, ia juga melakukan hal yang sama pada Kamis (11/7/2024) sekira pukul 19.00 WIB, di kawasan jalan Trans Kalimantan Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kapuas.
Kemudian, melakukan jambret pada Minggu (30/6/2024) sekitar pukul 21.15 WIB, di kawasan jalan Mahakam, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kapuas.
“Pelaku DS saat ini, beserta barang bukti tidak kejahatannya tengah diproses oleh penyidik di Polres Kapuas, dan akan dikenakan dalam Pasal 365 KUHPidana pencurian dengan kekerasan,” demikian Abdul Kadir Jailani.(Red)