Kuala Kapuas (FastNews) – DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menyepakati dari lima Raperda yang diajukan dan telah dibahas bersama Pemkab Kapuas, hanya satu Raperda untuk dilakukan penundaan, yaitu Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).
“Memang dari beberapa indikator-indikator disampaikan tadi itu perlu ditunda, karenanya hal itu akan kita lengkapi,” kata Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi, di Kuala Kapuas, Selasa (23/7/2024).
Hal itu disampaikan oleh orang nomor satu di kabupaten setempat, setelah menghadiri Rapat Paripurna ke 2 masa persidangan III tahun siding 2024, dengan agenda laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD setempat, terhadap lima buah Raperda kabupaten setempat.
Menurutnya, ini merupakan hal yang lumrah bahwa sebuah Raperda itu juga tidak harus selalu diketok.
“Artinya adanya pembahasan dari prosedur-prosedur yang ada beberapa hal yang menjadi kekurangan akan dilengkapi, sehingga nanti Kabupaten Kapuas ini juga mempunyai Raperda Kabupaten Layak Anak,” katanya.
Adapun empat Raperda yang disetujui adalah Raperda tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Kemudian, Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 10 tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan.
Sementara itu, Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas, Evan Rahman Sahputra ini, selain penyampaian laporan Pansus I,II dan III DPRD Kapuas, juga beragendakan penyampaian pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kapuas tahun 2025-2045, yang disampaikan oleh Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi.
Hadir dalam rapat paripurna saat itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Septedy bersama Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemkab Kapuas.(Red)