Kejari Kapuas Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Kejari Kapuas Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum
Ket Foto : Sejumlah barang bukti memiliki kekuatan hukum tetap dengan jumlah total 72 perkara dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Kejaksaan Negeri Kapuas, Selasa (23/7/2024). FN-Red

Kuala Kapuas (FastNews) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari berbagai perkara tindak pidana umum di daerah setempat, Selasa (23/7/2024).

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas dan transparan, serta untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana,” kata Kajari Kapuas, Luthcas Rohman, usai kegiatan.

Acara pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas. Dihadiri para pelajar, dan sejumlah undangan lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis perkara, termasuk perkara narkotika, senjata tajam, senjata api serta barang bukti lain yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dengan jumlah total 72 perkara.

Untuk barang bukti narkotika jenis sabu berjumlah 258,52 gram.  Senjata api rakitan laras panjang 2 buah, laras pendek 1 buah, amunisi tajam 8 butir, pistol airsof gun 1 buah dan sanjata tajam 6 buah.

Luthcas Rohman menekankan pentingnya kerjasama antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memberantas tindak kejahatan.

Dia juga mengapresiasi kehadiran para pelajar yang diharapkan dapat memahami pentingnya menjauhi perbuatan melanggar hukum serta turut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka.

“Semoga acara ini menjadi edukasi bagi adik-adik pelajar. Sebarkan kepada teman-temannya bahwa barang bukti ini hasil dari tindak kejahatan yang harus dihindari,” demikian Luthcas Rohman.

Sementara itu, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan, sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Sedangkan untuk barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang telah dicampur cairan pembersih lantai.(Red)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *