Tiga Pelaku Pengedar Obat Tanpa Merek di Kapuas dibekuk Polisi

Tiga Pelaku Pengedar Obat Tanpa Merek di Kapuas dibekuk Polisi
Ket Foto : Salah satu barang bukti obat tanpa merek yang diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas.

Kuala Kapuas (FastNews) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil membekuk tiga pelaku pengedar ratusan butir obat tanpa merek di tiga tempat berbeda.

“Tiga pelaku sudah kita amankan beserta barang buktinya di Mapolres Kapuas,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas, AKP Subandi, di Kuala Kapuas, Rabu (24/7/2024).

Ketiga pelaku yang dibekuk petugas diantaranya, RB (38) warga jalan Barito Kuala Kapuas, MZ (44) warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan HN (29) warga Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas.

Untuk pelaku RB, ditangkap pada Senin (22/7/2024) dikediamannya di jalan Barito, Kuala Kapuas, dengan barang bukti yang diamankan lima paket plastic klip berisi 430  butir obat warna putih tanpa merk berlogo Y, satu pack plastik klip merk LIPS, satu buah tas kecil warna hitam bertulisan STAYE PRO FESSIONAL, satu buah tas kecil warna biru, satu unit HP merk Oppo A16 warna silver dan uang tunai sebesar Rp. 250.000,- yang diduga dari hasil penjualan obat tersebut.

Lalu, pelaku MZ ditangkap petugas pada Selasa (23/7/2024), di pinggir Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Selat Utara, Kuala Kapuas, dengan barang bukti yang diamankan dua kantong plastik berisi 2.000 butir obat tanpa merk bermotif garis, satu buah kantong plastik warna hitam, buah kantong belanja warna ungu bertuliskan McDonald’s, unit Hp merk REDMI 12 warna hitam dan unit sepeda motor merk Honda VARIO warna hitam dengan Nopol DA 3916 CQ beserta kunci kontak.

Kemudian, HN ditangkap pada Selasa (23/7/2024) di kediamannya di Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, kabupaten setempat, dengan barang bukti yang diamankan satu kantong plastik berisi 220 butir obat tanpa merk bermotif garis, plastik warna hitam, unit HP merk Oppo A31 warna biru dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- yang diduga dari hasil penjualan obat tersebut.

“Ketiga pelaku ini, masih dalam pemeriksaan lebih lanjut, dan akan dikenakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan atau pasal 435 Sub pasal 138 ayat (2) junto pasal 436 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2023, tentang kesehatan,” demikian AKP Subandi.(Red)

 

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *