Kuala Kapuas (FastNews) – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, telah temukan beberapa pemilih yang tidak memenuhi syahrat (TMS) di tiap wilayah kecamatan, seperti pemilih meninggal dunia sebanyak 1.122 pemilih.
Ini dari hasil uji petik yang dilaksanakan oleh jajaran Bawaslu di tingkat kelurahan/ desa di tiap wilayah kecamatan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo, di Kuala Kapuas, Kamis (25/7/2024).
Hal itu disampaikannya, usai melaksanakan Kopi Darat (Kopdar) dalam rangka meningkatkan pengawasan partisipatif melalui media massa pada pemilihan tahun 2024, bersama PWI kabupaten setempat, di salah satu aula hotel di Kuala Kapuas.
Selanjutnya, pemilih TNI adanya sebanyak 3 pemilih, Polri 5 pemilih, pemilih bukan penduduk setempat ada 5 pemilih, pemilih ganda ada 348 pemilih, pemilih dibawah umur 10 pemilih, pemilih pindah domisili (keluar) 324 pemilih dan pemilih warga negara asisng (WNA) 0.
Selain itu, untuk pengawasan ketepatan waktu pembentukan patarlih sebagai pelaksana dalam pencoklitan Bawaslu kabupaten setempat, beserta jajaran tingkat kecamatan sampai dengan tingkat desa telah melakukan pengawasan dalam ketapan waktu pembentukan pantarlih.
“Dari hasil pengawasan yang telah dilakukan tidak ditemukan pantarlih yang terbukti sebagai anggota Partai politik (Parpol),” katanya.
Kemudian, lanjutnya, pada tahapan pemutahiran dan penyusunan daftar pemilih, Bawaslu Kabupaten Kapuas, telah melaksanakan salah satu bentuk pencegahan dengan menyampaikan dua surat imbauan dan satu surat saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
“Tanggal 3 Juni 2024 tentang imbauan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan serentak 2024. Tanggal 7 Juni 2024 tentang imbauan perekrutan pantarlih dan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilihan serentak tahun 2024. Kemudian, tanggal 18 Juli 2024, tentang saran perbaikan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan serentak 2024,” demikian Iswahyudi Wibowo.(Red)