Kuala Kapuas (FastNews) – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menggelar sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan terkait Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN), Selasa (6/8/2024).
“Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya atau narkoba,” kata Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kapuas, Yunabut, usai kegiatan.
Selain itu, sambungnya, untuk menekankan pentingnya partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat dalam pencegahan narkoba di daerah setempat.
“Kenapa sosialisasi ini penting?, karena kita menyadari bahwa bahaya narkoba di Kecamatan Selat sudah semakin mengkhawatirkan. Dari 9 wilayah di kecamatan ini, 7 kelurahan dan 2 desa hampir terindikasi dalam keadaan waspada,” katanya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, pelaksanaan sosialisasi ini di daerah dikordinasikan oleh Badan Kesbangpol. Oleh karena itu, dibentuklah Tim Terpadu P4GN di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa.
“Mudah-mudahan dengan terbentuknya tim terpadu P4GN di Kecamatan Selat dan tindak lanjut di tingkat kelurahan serta desa, bahaya penyalahgunaan narkoba yang merugikan masyarakat, terutama generasi muda, bisa diminimalisir,” harapnya.
Ditambahkannya, berharap bahwa anggota tim terpadu P4GN dapat berperan aktif dalam menyampaikan informasi serta melakukan pencegahan untuk meminimalisir bahaya dan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Selat dan sekitarnya.
Sementara dalam sosialisasi ini melibatkan berbagai unsur pemerintah, mulai dari jajaran UPTD pendidikan dan kesehatan, hingga RT dan RW. Selain itu, turut serta unsur teritorial seperti Koramil, Babinsa, Polsek, dan Bhabinkamtibmas. Total peserta yang mengikuti sosialisasi mencapai 279 orang.(Red)