Palangka Raya (FastNews) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, melalui BPBPK setempat, memberikan imbauan kepada masyarakat setempat, agar tidak melakukan pembersihan ataupun membuka lahannya dengan cara dibakar.’
“Hal ini ada sanksi tegas hukum bagi siapa pun yang melakukannya,” kata Kepala Pelaksana BPBPK Kalteng, Ahmad Toyib, di Palangka Raya, Senin (12/8/2024).
Pemprov Kalteng, serius dalam menangani Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah setempat. Keseriusan pemprov tersebut berupa adanya pembentukan Pos Lapangan (Poslap) di lokasi kabupaten/kota yang rawan terjadi Karhutla.
“Dukungan poslap di kabupaten/kota ini yaitu sebanyak 60 Poslap berada di lokasi desa/kelurahan di kabupaten/kota. Poslap ini bertugas melaksanakan respon cepat penanganan pemadaman hingga pendinginan, guna mengurangi dampak dari kebakaran lahan yang terjadi,” katanya.
Berdasarkan rekapitulasi penanganan kejadian Karhutla yang ditangani update per tanggal 11 Agustus 2024 sebagai berikut, Kebakaran Lahan (Kerahan) di Kota Palangka Raya ada tiga kejadian, yaitu di Jalan Pelatuk VII Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya, kondisi padam.
Kemudian, Kerahan di Jalan Danau Sari Kelurahan Bukit Tunggal, kondisi padam dan kerahan di Jalan Petuk Ketimpun Kelurahan Ketimpun Kecamatan Jekan Raya kondisi terakhir juga padam.
“Kerahan di Kabupaten Seruyan ada dua kejadian yaitu di Jalan Raya Sungai Bakau, kondisi padam dan kerahan di Jalan Datuk H. Samudin, kondisi sudah padam. Kemudian kerahan di Kabupaten Kotawaringin Barat di lokasi Jalan Pangkalan Bun Kotawaringin Lama juga sudah padam,” terangnya.
Personil gabungan yang melaksanakan pemadaman kerahan tersebut yakni anggota personil dari TNI, Polri, BPBPK Kalteng, Tim Respon Pusdalops PB Kalteng, Dishut Kalteng, Damkar Dishut Kalteng, TRC BPBD Kota Palangka Raya, TSAK Bukit Tunggal, BPK Hiu Putih, dan MPA Petuk Ketimpun.
Untuk pemadaman kerahan di wilayah Kabupaten Seruyan dilaksanakan oleh anggota personil poslap Desa Sungai Bakau, Kecamatan Seruyan Hilir Timur dan personil poslap Desa Sungai Perlu Kecamatan Seruyan Hilir, dan pemadaman kerahan di Kabupaten Kotawaringin Barat dilaksanakan oleh anggota personil poslap Kelurahan Kotawaringin Hulu, Kecamatan Kotawaringin Lama.(Red)