RSPD Kapuas Dapat IPP Tetap Dari Kementerian Kominfo RI

RSPD Kapuas Dapat IPP Tetap Dari Kementerian Kominfo RI
Ket Foto : Kepala Diskominfosantik Kabupaten Kapuas Hartoni U. Sawang didampingi Kapala Bidang IKP Iwan Pahruji beserta jajaran melakukan foto bersama usai mendapat IPP LPPL RSPD Kapuas dari Kemen Kominfo RI, Selasa (27/8/2024). FN-Diskominfosantik Kapuas

Kuala Kapuas (FastNews) – Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, telah resmi mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Tetap yang di terbitkan oleh Kementerian Kominfo RI.

“Yang mana proses sampai ke tahap IPP Tetap cukup sulit di dapat salah satunya harus memiliki Peraturan Daerah (Perda) Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL),” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Kapuas Hartoni U. Sawang, di Kuala Kapuas, Selasa (27/8/2024).

Kemudian, lanjutnya, harus meiliki Izin Stasiun Radio (ISR) itupun juga harus ada ketersedian Kanal di Kabupaten Kapuas.

LPPL RSPD Kabupaten Kapuas merupakan salah satu kanal komunikasi yang dimiliki daerah setempat yang dikelola oleh Dinas Kominfosantik Kapuas, yang mulai berdirinya sejak tahun 1976 sampai sekarang tetap bersiar sebagai sarana untuk memberikan informasi pembangunan daerah, pendidikan serta hiburan bagi masyarakat setempat, dan peminatnya pun masih banyak dari wilayah perkotaan sampai dengan pedesaan.

Dengan telah mendapatkan IPP ini, atas nama Pemkab Kapuas,  Hartoni mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Kementerian Kominfo RI melaui Dirjen PPI dan Dirjen SDPPI serta Balmon Palangka Raya, yang mana membantu pihaknya dalam pelaksanaan proses perijinan penyiaran.

“Kami ucapkan juga kepada DPRD Kabupaten Kapuas atas kerjasamanya dalam penyusunan Perda LPPL Kapuas, yang merupakan syarat awal dalam proses perijinan Radio,” katanya.

Ditambahkan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfosantik Kapuas Iwan Pahruji menyampaikan, bahwa sehubungan dengan terbitnya izin Stasiun Radio yang baru frekuensi  RSPD mengalami penyesuaian frekuensi sehingga frekuensinya berubah sekarang menjadi FM 98.1 MHz.

“Dengan terbitnya ijin IPP RSPD Kabupaten Kapuas nantinya kita akan mensosialisasikan frekuensi yang baru kepada masyarakat dan RSPD Kapuas juga sekarang bisa didengarkan melalui streaming melalui  https://kip.kapuaskab.go.id , sehingga dimanapun kita berada asal memiliki jaringan internet dapat mendengarkan siaran RSPD Kapuas,” demikian Iwan.(Red)

 

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *