Legislator Kapuas Dukung Pembangunan Mal Pelayanan Publik

Legislator Kapuas Dukung Pembangunan Mal Pelayanan Publik
Ket Foto : Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Abdurahman Amur.

Kuala Kapuas (FastNews) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Abdurahman Amur, memberikan dukungannya terhadap rencana pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) di daerah tersebut.

“Kehadiran MPP sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempermudah akses masyarakat dalam mendapatkan berbagai layanan pemerintah,” kata Abdurahman Amur, di Kuala Kapuas, Senin (9/9/2024).

MPP akan menjadi pusat terpadu yang menyediakan berbagai layanan dari berbagai instansi pemerintah maupun sektor swasta, seperti pelayanan administrasi kependudukan, perizinan usaha, pembayaran pajak, hingga layanan kesehatan.

Legislator dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini menilai, dengan adanya MPP, masyarakat kabupaten setempat, tidak perlu lagi mendatangi banyak kantor atau instansi berbeda untuk mengurus berbagai keperluan administratif.

Hal ini tentunya akan menghemat waktu, biaya, serta tenaga, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan dan efisiensi pelayanan. Selain itu, pembangunan MPP ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan birokrasi yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

Wakil rakyat yang terpilih kembali dari Daerah pemilihan (Dapil) Kapuas V meliputi Kecamatan Bataguh, Kapuas Timur, Tamban Catur dan Kapuas Kuala iniI juga berharap agar pemerintah daerah bisa bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa MPP yang dibangun akan memiliki fasilitas yang memadai serta sumber daya manusia yang kompeten dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Abdurahman Amur optimis bahwa jika pembangunan ini terealisasi dengan baik, akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat Kabupaten Kapuas dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah daerah.

Sebelumnya, Pemkab Kapuas, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Forum Group Discussion (FGD) dalam rangka  pembangunan MPP di daerah setempat.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kapuas Vitrianson mengatakan, kegiatan diskusi ini merupakan sebagai langkah awal pembentukan MPP, yang mana merupakan upaya pemerintah untuk memudahkan akses masyarakat mendapatkan berbagai pelayanan publik.

“Saya berharap melalui diskusi ini ada masukan-masukan terkait penyusunan standar operasional layanan publik yang terbaik ke depan. Sehingga juga dapat memotivasi para pengusaha untuk berinvestasi di daerah ini,” katanya.

Sementara itu Kepala DPMPTSP Kapuas, Pangeran S Pandiangan, menjelaskan tujuan MPP mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan dan keamanan pelayanan, meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha.

“MPP ini maksudnya adalah proses pengintegrasian perijinan. Jadi, di mal pelayanan publik ini ada 21 instansi nantinya yang akan bergabung, sehingga proses perijinan itu menjadi mudah dan cepat,” terangnya.

Ditambahkannya, pembentukan MPP merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan mal pelayanan publik.

“Seluruh Indonesia sudah menyelanggarakan ini (MPP). Untuk Kabupatan Kapuas kita mulai tahun ini. Makanya sebagai langkah awal, kita mengadakan kegiatan forum duskusi ini,” demikian Pangeran S Pandiangan. (Red)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *