Sampit (FastNews) – Guna membangun transparansi, akuntabilitas, dan integritas di Pemerintahan Desa, serta menumbuhkan budaya anti korupsi di masyarakat, Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, menyelenggarakan Sosialisasi Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi, bertempat di Aula Mahaga Lewu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis (19/9/2024).
Materi yang disampaikan mencakup Sosialisasi Anti Korupsi dan Nilai-Nilai Integritas, Rencana Aksi Perluasan Program Desa Percontohan Anti Korupsi, serta penggunaan aplikasi E-Dumas (Pengaduan Masyarakat).
Dalam sambutannya yang disampaikan oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Rihel, Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor menyampaikan bahwa Pemkab Kotawaringin Timur menyambut baik kegiatan ini, yang mana sejalan dengan tujuan dan komitmen Pemkab Kotawaringin Timur untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel yang mencakup sampai level pemerintah desa.
“Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berharap desa-desa yang hadir dapat menerapkan dan menjadikan budaya nilai-nilai antikorupsi, meliputi jujur, perduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani dan adil dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur desa yang berintegritas dalam pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa, selain itu juga dapat memanfaatkan dana desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa,” katanya.
“Sebagai upaya menyukseskan program desa anti korupsi, Pemkab Kotawaringin Timur telah melakukan pemetaan dan pengumpulan informasi terkait desa mana yang nantinya akan dipersiapkan sebagai calon desa anti korupsi,” imbuhnya.
Selanjutnya, Inspektur Daerah Prov. Kalteng Saring dalam pemaparannya yang dibacakan oleh Plt. Inspektur Pembantu Khusus Alfian menyampaikan bahwa pelaksanaan Sosialisasi Percontohan Desa Anti Korupsi sebagai upaya untuk membentengi pemerintahan desa dalam melaksanakan kegiatan Pemerintahan Desa agar berjalan baik dan memberikan manfaat sepenuhnya bagi masyarakat desa itu sendiri.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang pentingnya integritas dalam pengelolaan pemerintahan desa. Program Desa Anti Korupsi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, berwibawa, transparan, tidak diskriminatif, akuntabel dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dengan dukungan seluruh elemen masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Saring menyampaikan kegiatan ini juga memberikan penekanan pada mekanisme pelaporan dan pengawasan penggunaan dana desa, serta pentingnya partisipasi dan kesadaran masyarakat akan hak dan tanggung jawab dalam pengawasan jalannya pemerintahan desa. Desa yang bebas dari korupsi adalah kunci untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat menciptakan desa-desa yang bebas dari praktik korupsi, membentuk dan meningkatkan integritas para Kepala Desa beserta perangkatnya dalam menjalankan pemerintahan di tingkat desa, meningkatkan pelayanan publik, dan sebagai benteng agar terhindar dari tindak-tindak pidana korupsi, menuju masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan,” pungkasnya.(Red)