Kuala Kapuas (FastNews) – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, optimalkan penetapan subjek dan objek redistribusi tanah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tujuan redistribusi tanah adalah dalam rangka mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah,” kata Sekretaris daerah (sekda) Kapuas, Septedy, di Kuala Kapuas, Senin (14/10/2024).
Sekaligus, sambungnya, untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek hukum yang memenuhi persyaratan.
Hal itu disampaikan oleh Sekda Septedy, saat memimpin Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kapuas Tahun 2024, bertempat di Ruang Rapat Bupati Kapuas, jalan Pemuda Kuala Kapuas.
Selain itu, lanjutnya, tujuan dari redistribusi tanah ini juga dalam rangka memperbaiki serta meningkatkan badan sosial, ekonomi, subjek redistribusi tanah, yang dimana lahan redistribusi ini merupakan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang berasal dari kawasan hutan yang dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Kita berharap kedepan GTRA ini akan terus dipercepat prosesnya, sehingga subjek GTRA ini bisa memiliki hak atas tanahnya,” katanya.
Septedy, yang juga selaku Wakil Ketua GTRA Kabupaten Kapuas ini juga menjelaskan, bahwa Sidang GTRA ini adalah untuk ditetapkannya subjek dan objek redistribusi tanah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang nanti akan ditindaklanjuti dengan pemberian hak atas tanah.
Sementara kegiatan sidang GTRA ini, dihadiri oleh unsur Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kapuas, para organisasi perangkat daerah, instansi terkait serta tamu undangan lainnya. (Red)