Bawaslu Kapuas Beri Waktu Tiga Hari Timses Melepas APK Langgar Aturan

Bawaslu Kapuas Beri Waktu Tiga Hari Timses Melepas APK Langgar Aturan

Kuala Kapuas (FastNews) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, memberikan tenggat waktu selama tiga hari kepada seluruh pasangan calon dan tim sukses untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di tempat-tempat terlarang.

“Bawaslu mengingatkan bahwa alat peraga kampanye tidak diperbolehkan dipasang di tempat-tempat seperti fasilitas umum, sekolah, tempat ibadah, dan area pemerintahan. Termasuk jalan protokol sepeeti di jalan Tambun Bungai hingga bundaran adipura, Ahmad Yani, dan Patih Rumbih simpang kantor PLN,” kata Ketua Bawaslu Kapuas, Iswahyudi Wibowo, di Kuala Kapuas, Rabu (6/11/2024).

Keputusan ini disampaikan Bawaslu setelah mengadakan rapat koordinasi dengan instansi terkait, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kesbangpol, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan perwakilan dari sembilan pasangan calon yang akan bertanding dalam Pilkada mendatang.

Rapat tersebut bertujuan untuk menekankan pentingnya penegakan aturan kampanye yang adil dan tertib, khususnya dalam penggunaan alat peraga kampanye di tempat-tempat yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan serta PKPU.

Penempatan alat peraga yang tidak sesuai aturan dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat serta dianggap mengganggu ketertiban dan estetika kota.

Bawaslu juga menyampaikan bahwa apabila dalam tiga hari ke depan pasangan calon atau tim sukses tidak mengindahkan instruksi ini, maka pihaknya, bekerja sama dengan Satpol PP dan dinas terkait, akan mengambil tindakan tegas untuk menertibkan alat peraga kampanye yang masih melanggar.

Tindakan ini dilakukan demi memastikan bahwa proses Pilkada berjalan dengan tertib, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Bawaslu mengimbau seluruh pasangan calon dan tim sukses untuk bekerja sama dalam menciptakan iklim kampanye yang sehat dan damai.

“Hampir semua alat peraga kampanye yang di pasang oleh masing-masing 9 paslon baik calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas maupun calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, ditemuka melanggar aturan pemasangan. Untuk itu, kita undang dalam rapat ini agar di ketahui,” katanya.

Namun, sambungnya, sebelum melakukan pelepasan alat peraga kampanye, terlebih dahulu Bawaslu kembali menyurati untuk mengingatkan kesadaran masing-masing 9 tim sukses agar dapat melepasnya. (Red)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *